Badan Siber dan Sandi Negara Dengan pertimbangan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Siber dan Sandi Negara (BSS...
Dengan pertimbangan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), pemerintah memandang perlumelakukan perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.
Atas pertimbangan tersebut, pada 16 Desember 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (tautan: Perpres Nomor 133 Tahun 2017).
Dalam perubahan ini ditegaskan, BSSN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden (sebelumnya melalui Menko Polhukam), dan dipimpin oleh Kepala.
Selain itu, dalam perubahan ini organisasi BSSN terdapat jabatan baru Wakil Kepala yang merupakan unsur pimpinan, dan mempunyai tugas membantu Kepala.
“Wakil Kepala bertanggung jawab kepada Kepala,” bunyi Pasal 5A ayat (2) Perpres ini.
Terkait dengan perubahan-perubahan tersebut, maka Pasal 36 Perpres tentang BSSN berubah menjadi: “Kepala BSSN menyampaikan laporan kepadaPresiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan” (sebelumnya kepada Presiden melalui Menko Polhukam).
Menurut Perpres ini, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi madya.
“Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 47 Perpres ini.
Dalam Perpres ini ditegaskan, Kepala BSSN diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Desember 2017 itu. (Pusdatin/ES)
from Sekretariat Kabinet Republik Indonesia http://setkab.go.id/perpres-direvisi-badan-siber-dan-sandi-negara-kini-berada-langsung-di-bawah-presiden/
PRESIDEN JOKOWI - JOKOWI PRESIDENKU #JOKOWIPRESIDENKU #JOKOWIPRESIDENKU - Pilpres 2019 Siap Coblos Jokowi - Indonesia Hebat Ditangan Presiden Jokowi - Indonesia Maju Ditangan Jokowi - Jokowi Dua Periode - Gema Presiden - Info Presiden Jokowi - Ramalan Jayabaya Presiden Jokowi Dan Ahok Akan Pimpin Indonesia ?? - Siap Siap Hadapi Pilpres Jokowi Pengatur Strategi - Relawan Jokowi Siap Gaungkan Nama Presiden - Presiden Jokowi Sampai Pelosok !! - Presiden Hebat Jokowi - Presiden Jokowi Super - Presiden Jokowi For R1 - Jokowi Presidenku - Mengapa Pilih Jokowi - Jokowi Saja - Presiden Hebat Indonesia Presiden Ke 7 Indonesia Siap 2 Periode - Ditangan Jokowi Indonesia Hebat - Siapkah Kamu Pilih Jokowi ?? Mengapa Pilih Presiden Jokowi - KERJA KERJA KERJA - Indonesia KERJA BERSAMA - 2019 Pilih Jokowi Saja - Jokowi Bawa Indonesia MEROKET - MEROKET Bersama Jokowi !!. Rakyat Pilih Jokowi - JOKOWI YES YANG LAIN NO - 2019 Jokowi Menang Lagi ?? - Jokowi Siap NYAPRES - Pendukung Siap menangkan Jokowi - Relawan Sosial Media Jokowi 2 Periode - 2 Periode Jokowi Tidak Ada Lawan - Calon Terbaik Indonesia Cuman Jokowi - Pilihan Tepat Hanya Jokowi !! - 2019 Jangan Lupa Coblos Jokowi - Siapapun Pasangan Jokowi Tetap Pilih Beliau !!
COMMENTS